Call Us : ( +62 ) 839 654 62666
Senin - Sabtu : 10.00 - 22.00

USAHA

JABATAN

Kamis, 18 Juni 2020

Bab Permulaan Turun Wahyu


Bab : Permulaan Wahyu

No. Hadist: 1
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi Abdullah bin Az Zubair dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari berkata, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ibrahim At Taimi, bahwa dia pernah mendengar Alqamah bin Waqash Al Laitsi berkata; saya pernah mendengar Umar bin Al Khaththab diatas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan"

No. Hadist: 2
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ الْحَارِثَ بْنَ هِشَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَأْتِيكَ الْوَحْيُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْيَانًا يَأْتِينِي مِثْلَ صَلْصَلَةِ الْجَرَسِ وَهُوَ أَشَدُّهُ عَلَيَّ فَيُفْصَمُ عَنِّي وَقَدْ وَعَيْتُ عَنْهُ مَا قَالَ وَأَحْيَانًا يَتَمَثَّلُ لِي الْمَلَكُ رَجُلًا فَيُكَلِّمُنِي فَأَعِي مَا يَقُولُ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَنْزِلُ عَلَيْهِ الْوَحْيُ فِي الْيَوْمِ الشَّدِيدِ الْبَرْدِ فَيَفْصِمُ عَنْهُ وَإِنَّ جَبِينَهُ لَيَتَفَصَّدُ عَرَقًا
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Aisyah Ibu Kaum Mu'minin, bahwa Al Harits bin Hisyam bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, bagaimana caranya wahyu turun kepada engkau?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Terkadang datang kepadaku seperti suara gemerincing lonceng dan cara ini yang paling berat buatku, lalu terhenti sehingga aku dapat mengerti apa yang disampaikan. Dan terkadang datang Malaikat menyerupai seorang laki-laki lalu berbicara kepadaku maka aku ikuti apa yang diucapkannya". Aisyah berkata: "Sungguh aku pernah melihat turunnya wahyu kepada Beliau shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari yang sangat dingin lalu terhenti, dan aku lihat dahi Beliau mengucurkan keringat."

No. Hadist: 3
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ أَوَّلُ مَا بُدِئَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْوَحْيِ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ فِي النَّوْمِ فَكَانَ لَا يَرَى رُؤْيَا إِلَّا جَاءَتْ مِثْلَ فَلَقِ الصُّبْحِ ثُمَّ حُبِّبَ إِلَيْهِ الْخَلَاءُ وَكَانَ يَخْلُو بِغَارِ حِرَاءٍ فَيَتَحَنَّثُ فِيهِ وَهُوَ التَّعَبُّدُ اللَّيَالِيَ ذَوَاتِ الْعَدَدِ قَبْلَ أَنْ يَنْزِعَ إِلَى أَهْلِهِ وَيَتَزَوَّدُ لِذَلِكَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى خَدِيجَةَ فَيَتَزَوَّدُ لِمِثْلِهَا حَتَّى جَاءَهُ الْحَقُّ وَهُوَ فِي غَارِ حِرَاءٍ فَجَاءَهُ الْمَلَكُ فَقَالَ اقْرَأْ قَالَ مَا أَنَا بِقَارِئٍ قَالَ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ قُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ مِنِّي الْجَهْدَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ اقْرَأْ فَقُلْتُ مَا أَنَا بِقَارِئٍ فَأَخَذَنِي فَغَطَّنِي الثَّالِثَةَ ثُمَّ أَرْسَلَنِي فَقَالَ } اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ { فَرَجَعَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُفُ فُؤَادُهُ فَدَخَلَ عَلَى خَدِيجَةَ بِنْتِ خُوَيْلِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي فَزَمَّلُوهُ حَتَّى ذَهَبَ عَنْهُ الرَّوْعُ فَقَالَ لِخَدِيجَةَ وَأَخْبَرَهَا الْخَبَرَ لَقَدْ خَشِيتُ عَلَى نَفْسِي فَقَالَتْ خَدِيجَةُ كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ فَانْطَلَقَتْ بِهِ خَدِيجَةُ حَتَّى أَتَتْ بِهِ وَرَقَةَ بْنَ نَوْفَلِ بْنِ أَسَدِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى ابْنَ عَمِّ خَدِيجَةَ وَكَانَ امْرَأً قَدْ تَنَصَّرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ يَكْتُبُ الْكِتَابَ الْعِبْرَانِيَّ فَيَكْتُبُ مِنْ الْإِنْجِيلِ بِالْعِبْرَانِيَّةِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكْتُبَ وَكَانَ شَيْخًا كَبِيرًا قَدْ عَمِيَ فَقَالَتْ لَهُ خَدِيجَةُ يَا ابْنَ عَمِّ اسْمَعْ مِنْ ابْنِ أَخِيكَ فَقَالَ لَهُ وَرَقَةُ يَا ابْنَ أَخِي مَاذَا تَرَى فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَبَرَ مَا رَأَى فَقَالَ لَهُ وَرَقَةُ هَذَا النَّامُوسُ الَّذِي نَزَّلَ اللَّهُ عَلَى مُوسَى يَا لَيْتَنِي فِيهَا جَذَعًا لَيْتَنِي أَكُونُ حَيًّا إِذْ يُخْرِجُكَ قَوْمُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَمُخْرِجِيَّ هُمْ قَالَ نَعَمْ لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلَّا عُودِيَ وَإِنْ يُدْرِكْنِي يَوْمُكَ أَنْصُرْكَ نَصْرًا مُؤَزَّرًا ثُمَّ لَمْ يَنْشَبْ وَرَقَةُ أَنْ تُوُفِّيَ وَفَتَرَ الْوَحْيُ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ وَهُوَ يُحَدِّثُ عَنْ فَتْرَةِ الْوَحْيِ فَقَالَ فِي حَدِيثِهِ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي إِذْ سَمِعْتُ صَوْتًا مِنْ السَّمَاءِ فَرَفَعْتُ بَصَرِي فَإِذَا الْمَلَكُ الَّذِي جَاءَنِي بِحِرَاءٍ جَالِسٌ عَلَى كُرْسِيٍّ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ فَرُعِبْتُ مِنْهُ فَرَجَعْتُ فَقُلْتُ زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى } يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ إِلَى قَوْلِهِ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ { فَحَمِيَ الْوَحْيُ وَتَتَابَعَ تَابَعَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ وَأَبُو صَالِحٍ وَتَابَعَهُ هِلَالُ بْنُ رَدَّادٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ وَقَالَ يُونُسُ وَمَعْمَرٌ بَوَادِرُهُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, Telah menceritakan kepada kami dari Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair dari Aisyah -Ibu Kaum Mu'minin-, bahwasanya dia berkata: "Permulaaan wahyu yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dengan mimpi yang benar dalam tidur. Dan tidaklah Beliau bermimpi kecuali datang seperti cahaya subuh. Kemudian Beliau dianugerahi kecintaan untuk menyendiri, lalu Beliau memilih gua Hiro dan bertahannuts yaitu 'ibadah di malam hari dalam beberapa waktu lamanya sebelum kemudian kembali kepada keluarganya guna mempersiapkan bekal untuk bertahannuts kembali. Kemudian Beliau menemui Khadijah mempersiapkan bekal. Sampai akhirnya datang Al Haq saat Beliau di gua Hiro, Malaikat datang seraya berkata: "Bacalah?" Beliau menjawab: "Aku tidak bisa baca". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan: Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: "Bacalah!" Beliau menjawab: "Aku tidak bisa baca". Maka Malaikat itu memegangku dan memelukku sangat kuat kemudian melepaskanku dan berkata lagi: "Bacalah!". Beliau menjawab: "Aku tidak bisa baca". Malaikat itu memegangku kembali dan memelukku untuk ketiga kalinya dengan sangat kuat lalu melepaskanku, dan berkata lagi: (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah)." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kembali kepada keluarganya dengan membawa kalimat wahyu tadi dalam keadaan gelisah. Beliau menemui Khadijah binti Khawailidh seraya berkata: "Selimuti aku, selimuti aku!". Beliau pun diselimuti hingga hilang ketakutannya. Lalu Beliau menceritakan peristiwa yang terjadi kepada Khadijah: "Aku mengkhawatirkan diriku". Maka Khadijah berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan mencelakakanmu selamanya, karena engkau adalah orang yang menyambung silaturrahim." Khadijah kemudian mengajak Beliau untuk bertemu dengan Waroqoh bin Naufal bin Asad bin Abdul 'Uzza, putra paman Khadijah, yang beragama Nasrani di masa Jahiliyyah, dia juga menulis buku dalam bahasa Ibrani, juga menulis Kitab Injil dalam Bahasa Ibrani dengan izin Allah. Saat itu Waroqoh sudah tua dan matanya buta. Khadijah berkata: "Wahai putra pamanku, dengarkanlah apa yang akan disampaikan oleh putra saudaramu ini". Waroqoh berkata: "Wahai putra saudaraku, apa yang sudah kamu alami". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuturkan peristiwa yang dialaminya. Waroqoh berkata: "Ini adalah Namus, seperti yang pernah Allah turunkan kepada Musa. Duhai seandainya aku masih muda dan aku masih hidup saat kamu nanti diusir oleh kaummu". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah aku akan diusir mereka?" Waroqoh menjawab: "Iya. Karena tidak ada satu orang pun yang datang dengan membawa seperti apa yang kamu bawa ini kecuali akan disakiti (dimusuhi). Seandainya aku ada saat kejadian itu, pasti aku akan menolongmu dengan sekemampuanku". Waroqoh tidak mengalami peristiwa yang diyakininya tersebut karena lebih dahulu meninggal dunia pada masa fatroh (kekosongan) wahyu. Ibnu Syihab berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Jabir bin Abdullah Al Anshari bertutur tentang kekosongan wahyu, sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ceritakan: "Ketika sedang berjalan aku mendengar suara dari langit, aku memandang ke arahnya dan ternyata Malaikat yang pernah datang kepadaku di gua Hiro, duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun ketakutan dan pulang, dan berkata: "Selimuti aku. Selimuti aku". Maka Allah Ta'ala menurunkan wahyu: (Wahai orang yang berselimut) sampai firman Allah (dan berhala-berhala tinggalkanlah). Sejak saat itu wahyu terus turun berkesinambungan." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Yusuf dan Abu Shalih juga oleh Hilal bin Raddad dari Az Zuhri. Dan Yunus berkata; dan Ma'mar menyepakati bahwa dia mendapatkannya dari Az Zuhri.

No. Hadist: 4 
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَبِي عَائِشَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى } لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ { قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَالِجُ مِنْ التَّنْزِيلِ شِدَّةً وَكَانَ مِمَّا يُحَرِّكُ شَفَتَيْهِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأَنَا أُحَرِّكُهُمَا لَكُمْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَرِّكُهُمَا وَقَالَ سَعِيدٌ أَنَا أُحَرِّكُهُمَا كَمَا رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُحَرِّكُهُمَا فَحَرَّكَ شَفَتَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى } لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ { قَالَ جَمْعُهُ لَكَ فِي صَدْرِكَ وَتَقْرَأَهُ } فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ { قَالَ فَاسْتَمِعْ لَهُ وَأَنْصِتْ } ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ { ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا أَنْ تَقْرَأَهُ فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ إِذَا أَتَاهُ جِبْرِيلُ اسْتَمَعَ فَإِذَا انْطَلَقَ جِبْرِيلُ قَرَأَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا قَرَأَهُ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Musa bin Abu Aisyah berkata, Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas tentang firman Allah Ta'ala: (Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat ingin (menguasainya)." Berkata Ibnu 'Abbas: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat kuat keinginannya untuk menghafalkan apa yang diturunkan (Al Qur'an) dan menggerak-gerakkan kedua bibir Beliau." Berkata Ibnu 'Abbas: "aku akan menggerakkan kedua bibirku (untuk membacakannya) kepada kalian sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya kepadaku". Berkata Sa'id: "Dan aku akan menggerakkan kedua bibirku (untuk membacakannya) kepada kalian sebagaimana aku melihat Ibnu 'Abbas melakukannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggerakkan kedua bibirnya, Kemudian turunlah firman Allah Ta'ala: Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai) nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya". Maksudnya Allah mengumpulkannya di dalam dadamu (untuk dihafalkan) dan kemudian kamu membacanya: "Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu". Maksudnya: "Dengarkanlah dan diamlah". Kemudian Allah Ta'ala berfirman: "Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. Maksudnya: "Dan Kewajiban Kamilah untuk membacakannya" Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sejak saat itu bila Jibril 'Alaihis Salam datang kepadanya, Beliau mendengarkannya. Dan bila Jibril 'Alaihis Salam sudah pergi, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membacakannya (kepada para sahabat) sebagaimana Jibril 'Alaihis Salam membacakannya kepada Beliau shallallahu 'alaihi wasallam

No. Hadist: 5
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ ح و حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَمَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ نَحْوَهُ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abdan dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dan dengan riwayat yang sama, telah menceritakan pula kepada kami Bisyir bin Muhammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dan Ma'mar dari Az Zuhri seperti lainnya berkata, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu 'Abbas berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadlan ketika malaikat Jibril 'Alaihis Salam menemuinya, dan adalah Jibril 'Alaihis Salam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadlan, dimana Jibril 'Alaihis Salam mengajarkan Al Qur'an. Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.

No. Hadist: 6
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ هِرَقْلَ أَرْسَلَ إِلَيْهِ فِي رَكْبٍ مِنْ قُرَيْشٍ وَكَانُوا تِجَارًا بِالشَّأْمِ فِي الْمُدَّةِ الَّتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَادَّ فِيهَا أَبَا سُفْيَانَ وَكُفَّارَ قُرَيْشٍ فَأَتَوْهُ وَهُمْ بِإِيلِيَاءَ فَدَعَاهُمْ فِي مَجْلِسِهِ وَحَوْلَهُ عُظَمَاءُ الرُّومِ ثُمَّ دَعَاهُمْ وَدَعَا بِتَرْجُمَانِهِ فَقَالَ أَيُّكُمْ أَقْرَبُ نَسَبًا بِهَذَا الرَّجُلِ الَّذِي يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ فَقَالَ أَبُو سُفْيَانَ فَقُلْتُ أَنَا أَقْرَبُهُمْ نَسَبًا فَقَالَ أَدْنُوهُ مِنِّي وَقَرِّبُوا أَصْحَابَهُ فَاجْعَلُوهُمْ عِنْدَ ظَهْرِهِ ثُمَّ قَالَ لِتَرْجُمَانِهِ قُلْ لَهُمْ إِنِّي سَائِلٌ هَذَا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ فَإِنْ كَذَبَنِي فَكَذِّبُوهُ فَوَاللَّهِ لَوْلَا الْحَيَاءُ مِنْ أَنْ يَأْثِرُوا عَلَيَّ كَذِبًا لَكَذَبْتُ عَنْهُ ثُمَّ كَانَ أَوَّلَ مَا سَأَلَنِي عَنْهُ أَنْ قَالَ كَيْفَ نَسَبُهُ فِيكُمْ قُلْتُ هُوَ فِينَا ذُو نَسَبٍ قَالَ فَهَلْ قَالَ هَذَا الْقَوْلَ مِنْكُمْ أَحَدٌ قَطُّ قَبْلَهُ قُلْتُ لَا قَالَ فَهَلْ كَانَ مِنْ آبَائِهِ مِنْ مَلِكٍ قُلْتُ لَا قَالَ فَأَشْرَافُ النَّاسِ يَتَّبِعُونَهُ أَمْ ضُعَفَاؤُهُمْ فَقُلْتُ بَلْ ضُعَفَاؤُهُمْ قَالَ أَيَزِيدُونَ أَمْ يَنْقُصُونَ قُلْتُ بَلْ يَزِيدُونَ قَالَ فَهَلْ يَرْتَدُّ أَحَدٌ مِنْهُمْ سَخْطَةً لِدِينِهِ بَعْدَ أَنْ يَدْخُلَ فِيهِ قُلْتُ لَا قَالَ فَهَلْ كُنْتُمْ تَتَّهِمُونَهُ بِالْكَذِبِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ مَا قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ فَهَلْ يَغْدِرُ قُلْتُ لَا وَنَحْنُ مِنْهُ فِي مُدَّةٍ لَا نَدْرِي مَا هُوَ فَاعِلٌ فِيهَا قَالَ وَلَمْ تُمْكِنِّي كَلِمَةٌ أُدْخِلُ فِيهَا شَيْئًا غَيْرُ هَذِهِ الْكَلِمَةِ قَالَ فَهَلْ قَاتَلْتُمُوهُ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ كَانَ قِتَالُكُمْ إِيَّاهُ قُلْتُ الْحَرْبُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ سِجَالٌ يَنَالُ مِنَّا وَنَنَالُ مِنْهُ قَالَ مَاذَا يَأْمُرُكُمْ قُلْتُ يَقُولُ اعْبُدُوا اللَّهَ وَحْدَهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَاتْرُكُوا مَا يَقُولُ آبَاؤُكُمْ وَيَأْمُرُنَا بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ فَقَالَ لِلتَّرْجُمَانِ قُلْ لَهُ سَأَلْتُكَ عَنْ نَسَبِهِ فَذَكَرْتَ أَنَّهُ فِيكُمْ ذُو نَسَبٍ فَكَذَلِكَ الرُّسُلُ تُبْعَثُ فِي نَسَبِ قَوْمِهَا وَسَأَلْتُكَ هَلْ قَالَ أَحَدٌ مِنْكُمْ هَذَا الْقَوْلَ فَذَكَرْتَ أَنْ لَا فَقُلْتُ لَوْ كَانَ أَحَدٌ قَالَ هَذَا الْقَوْلَ قَبْلَهُ لَقُلْتُ رَجُلٌ يَأْتَسِي بِقَوْلٍ قِيلَ قَبْلَهُ وَسَأَلْتُكَ هَلْ كَانَ مِنْ آبَائِهِ مِنْ مَلِكٍ فَذَكَرْتَ أَنْ لَا قُلْتُ فَلَوْ كَانَ مِنْ آبَائِهِ مِنْ مَلِكٍ قُلْتُ رَجُلٌ يَطْلُبُ مُلْكَ أَبِيهِ وَسَأَلْتُكَ هَلْ كُنْتُمْ تَتَّهِمُونَهُ بِالْكَذِبِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ مَا قَالَ فَذَكَرْتَ أَنْ لَا فَقَدْ أَعْرِفُ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِيَذَرَ الْكَذِبَ عَلَى النَّاسِ وَيَكْذِبَ عَلَى اللَّهِ وَسَأَلْتُكَ أَشْرَافُ النَّاسِ اتَّبَعُوهُ أَمْ ضُعَفَاؤُهُمْ فَذَكَرْتَ أَنَّ ضُعَفَاءَهُمْ اتَّبَعُوهُ وَهُمْ أَتْبَاعُ الرُّسُلِ وَسَأَلْتُكَ أَيَزِيدُونَ أَمْ يَنْقُصُونَ فَذَكَرْتَ أَنَّهُمْ يَزِيدُونَ وَكَذَلِكَ أَمْرُ الْإِيمَانِ حَتَّى يَتِمَّ وَسَأَلْتُكَ أَيَرْتَدُّ أَحَدٌ سَخْطَةً لِدِينِهِ بَعْدَ أَنْ يَدْخُلَ فِيهِ فَذَكَرْتَ أَنْ لَا وَكَذَلِكَ الْإِيمَانُ حِينَ تُخَالِطُ بَشَاشَتُهُ الْقُلُوبَ وَسَأَلْتُكَ هَلْ يَغْدِرُ فَذَكَرْتَ أَنْ لَا وَكَذَلِكَ الرُّسُلُ لَا تَغْدِرُ وَسَأَلْتُكَ بِمَا يَأْمُرُكُمْ فَذَكَرْتَ أَنَّهُ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَيَنْهَاكُمْ عَنْ عِبَادَةِ الْأَوْثَانِ وَيَأْمُرُكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ فَإِنْ كَانَ مَا تَقُولُ حَقًّا فَسَيَمْلِكُ مَوْضِعَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ وَقَدْ كُنْتُ أَعْلَمُ أَنَّهُ خَارِجٌ لَمْ أَكُنْ أَظُنُّ أَنَّهُ مِنْكُمْ فَلَوْ أَنِّي أَعْلَمُ أَنِّي أَخْلُصُ إِلَيْهِ لَتَجَشَّمْتُ لِقَاءَهُ وَلَوْ كُنْتُ عِنْدَهُ لَغَسَلْتُ عَنْ قَدَمِهِ ثُمَّ دَعَا بِكِتَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي بَعَثَ بِهِ دِحْيَةُ إِلَى عَظِيمِ بُصْرَى فَدَفَعَهُ إِلَى هِرَقْلَ فَقَرَأَهُ فَإِذَا فِيهِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ سَلَامٌ عَلَى مَنْ اتَّبَعَ الْهُدَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ أَسْلِمْ تَسْلَمْ يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ وَ { يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لَا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ } قَالَ أَبُو سُفْيَانَ فَلَمَّا قَالَ مَا قَالَ وَفَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ الْكِتَابِ كَثُرَ عِنْدَهُ الصَّخَبُ وَارْتَفَعَتْ الْأَصْوَاتُ وَأُخْرِجْنَا فَقُلْتُ لِأَصْحَابِي حِينَ أُخْرِجْنَا لَقَدْ أَمِرَ أَمْرُ ابْنِ أَبِي كَبْشَةَ إِنَّهُ يَخَافُهُ مَلِكُ بَنِي الْأَصْفَرِ فَمَا زِلْتُ مُوقِنًا أَنَّهُ سَيَظْهَرُ حَتَّى أَدْخَلَ اللَّهُ عَلَيَّ الْإِسْلَامَ وَكَانَ ابْنُ النَّاظُورِ صَاحِبُ إِيلِيَاءَ وَهِرَقْلَ سُقُفًّا عَلَى نَصَارَى الشَّأْمِ يُحَدِّثُ أَنَّ هِرَقْلَ حِينَ قَدِمَ إِيلِيَاءَ أَصْبَحَ يَوْمًا خَبِيثَ النَّفْسِ فَقَالَ بَعْضُ بَطَارِقَتِهِ قَدْ اسْتَنْكَرْنَا هَيْئَتَكَ قَالَ ابْنُ النَّاظُورِ وَكَانَ هِرَقْلُ حَزَّاءً يَنْظُرُ فِي النُّجُومِ فَقَالَ لَهُمْ حِينَ سَأَلُوهُ إِنِّي رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ حِينَ نَظَرْتُ فِي النُّجُومِ مَلِكَ الْخِتَانِ قَدْ ظَهَرَ فَمَنْ يَخْتَتِنُ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ قَالُوا لَيْسَ يَخْتَتِنُ إِلَّا الْيَهُودُ فَلَا يُهِمَّنَّكَ شَأْنُهُمْ وَاكْتُبْ إِلَى مَدَايِنِ مُلْكِكَ فَيَقْتُلُوا مَنْ فِيهِمْ مِنْ الْيَهُودِ فَبَيْنَمَا هُمْ عَلَى أَمْرِهِمْ أُتِيَ هِرَقْلُ بِرَجُلٍ أَرْسَلَ بِهِ مَلِكُ غَسَّانَ يُخْبِرُ عَنْ خَبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا اسْتَخْبَرَهُ هِرَقْلُ قَالَ اذْهَبُوا فَانْظُرُوا أَمُخْتَتِنٌ هُوَ أَمْ لَا فَنَظَرُوا إِلَيْهِ فَحَدَّثُوهُ أَنَّهُ مُخْتَتِنٌ وَسَأَلَهُ عَنْ الْعَرَبِ فَقَالَ هُمْ يَخْتَتِنُونَ فَقَالَ هِرَقْلُ هَذَا مُلْكُ هَذِهِ الْأُمَّةِ قَدْ ظَهَرَ ثُمَّ كَتَبَ هِرَقْلُ إِلَى صَاحِبٍ لَهُ بِرُومِيَةَ وَكَانَ نَظِيرَهُ فِي الْعِلْمِ وَسَارَ هِرَقْلُ إِلَى حِمْصَ فَلَمْ يَرِمْ حِمْصَ حَتَّى أَتَاهُ كِتَابٌ مِنْ صَاحِبِهِ يُوَافِقُ رَأْيَ هِرَقْلَ عَلَى خُرُوجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ نَبِيٌّ فَأَذِنَ هِرَقْلُ لِعُظَمَاءِ الرُّومِ فِي دَسْكَرَةٍ لَهُ بِحِمْصَ ثُمَّ أَمَرَ بِأَبْوَابِهَا فَغُلِّقَتْ ثُمَّ اطَّلَعَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الرُّومِ هَلْ لَكُمْ فِي الْفَلَاحِ وَالرُّشْدِ وَأَنْ يَثْبُتَ مُلْكُكُمْ فَتُبَايِعُوا هَذَا النَّبِيَّ فَحَاصُوا حَيْصَةَ حُمُرِ الْوَحْشِ إِلَى الْأَبْوَابِ فَوَجَدُوهَا قَدْ غُلِّقَتْ فَلَمَّا رَأَى هِرَقْلُ نَفْرَتَهُمْ وَأَيِسَ مِنْ الْإِيمَانِ قَالَ رُدُّوهُمْ عَلَيَّ وَقَالَ إِنِّي قُلْتُ مَقَالَتِي آنِفًا أَخْتَبِرُ بِهَا شِدَّتَكُمْ عَلَى دِينِكُمْ فَقَدْ رَأَيْتُ فَسَجَدُوا لَهُ وَرَضُوا عَنْهُ فَكَانَ ذَلِكَ آخِرَ شَأْنِ هِرَقْلَ رَوَاهُ صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ وَيُونُسُ وَمَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi' dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud bahwa Abdullah bin 'Abbas telah mengabarkan kepadanya bahwa Abu Sufyan bin Harb telah mengabarkan kepadanya; bahwa Heraclius menerima rombongan dagang Quraisy, yang sedang mengadakan ekspedisi dagang ke Negeri Syam pada saat berlakunya perjanjian antara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Abu Sufyan dan orang-orang kafir Quraisy. Saat singgah di Iliya' mereka menemui Heraclius atas undangan Heraclius untuk di diajak dialog di majelisnya, yang saat itu Heraclius bersama dengan para pembesar-pembesar Negeri Romawi. Heraclius berbicara dengan mereka melalui penerjemah. Heraclius berkata; "Siapa diantara kalian yang paling dekat hubungan keluarganya dengan orang yang mengaku sebagai Nabi itu?." Abu Sufyan berkata; maka aku menjawab; "Akulah yang paling dekat hubungan kekeluargaannya dengan dia". Heraclius berkata; "Dekatkanlah dia denganku dan juga sahabat-sahabatnya." Maka mereka meletakkan orang-orang Quraisy berada di belakang Abu Sufyan. Lalu Heraclius berkata melalui penerjemahnya: "Katakan kepadanya, bahwa aku bertanya kepadanya tentang lelaki yang mengaku sebagai Nabi. Jika ia berdusta kepadaku maka kalian harus mendustakannya."Demi Allah, kalau bukan rasa malu akibat tudingan pendusta yang akan mereka lontarkan kepadaku niscaya aku berdusta kepadanya." Abu Sufyan berkata; Maka yang pertama ditanyakannya kepadaku tentangnya (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) adalah: "bagaimana kedudukan nasabnya ditengah-tengah kalian?" Aku jawab: "Dia adalah dari keturunan baik-baik (bangsawan) ". Tanyanya lagi: "Apakah ada orang lain yang pernah mengatakannya sebelum dia?" Aku jawab: "Tidak ada". Tanyanya lagi: "Apakah bapaknya seorang raja?" Jawabku: "Bukan". Apakah yang mengikuti dia orang-orang yang terpandang atau orang-orang yang rendah?" Jawabku: "Bahkan yang mengikutinya adalah orang-orang yang rendah". Dia bertanya lagi: "Apakah bertambah pengikutnya atau berkurang?" Aku jawab: "Bertambah". Dia bertanya lagi: "Apakah ada yang murtad disebabkan dongkol terhadap agamanya?" Aku jawab: "Tidak ada". Dia bertanya lagi: "Apakah kalian pernah mendapatkannya dia berdusta sebelum dia menyampaikan apa yang dikatakannya itu?" Aku jawab: "Tidak pernah". Dia bertanya lagi: "Apakah dia pernah berlaku curang?" Aku jawab: "Tidak pernah. Ketika kami bergaul dengannya, dia tidak pernah melakukan itu". Berkata Abu Sufyan: "Aku tidak mungkin menyampaikan selain ucapan seperti ini". Dia bertanya lagi: "Apakah kalian memeranginya?" Aku jawab: "Iya". Dia bertanya lagi: "Bagaimana kesudahan perang tersebut?" Aku jawab: "Perang antara kami dan dia sangat banyak. Terkadang dia mengalahkan kami terkadang kami yang mengalahkan dia". Dia bertanya lagi: "Apa yang diperintahkannya kepada kalian?" Aku jawab: "Dia menyuruh kami; 'Sembahlah Allah dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, dan tinggalkan apa yang dikatakan oleh nenek moyang kalian. ' Dia juga memerintahkan kami untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, berkata jujur, saling memaafkan dan menyambung silaturrahim". Maka Heraclius berkata kepada penerjemahnya: "Katakan kepadanya, bahwa aku telah bertanya kepadamu tentang keturunan orang itu, kamu ceritakan bahwa orang itu dari keturunan bangsawan. Begitu juga laki-laki itu dibangkitkan di tengah keturunan kaumnya. Dan aku tanya kepadamu apakah pernah ada orang sebelumnya yang mengatakan seperti yang dikatakannya, kamu jawab tidak. Seandainya dikatakan ada orang sebelumnya yang mengatakannya tentu kuanggap orang ini meniru orang sebelumnya yang pernah mengatakan hal serupa. Aku tanyakan juga kepadamu apakah bapaknya ada yang dari keturunan raja, maka kamu jawab tidak. Aku katakan seandainya bapaknya dari keturunan raja, tentu orang ini sedang menuntut kerajaan bapaknya. Dan aku tanyakan juga kepadamu apakah kalian pernah mendapatkan dia berdusta sebelum dia menyampaikan apa yang dikatakannya, kamu menjawabnya tidak. Sungguh aku memahami, kalau kepada manusia saja dia tidak berani berdusta apalagi berdusta kepada Allah. Dan aku juga telah bertanya kepadamu, apakah yang mengikuti dia orang-orang yang terpandang atau orang-orang yang rendah?" Kamu menjawab orang-orang yang rendah yang mengikutinya. Memang mereka itulah yang menjadi para pengikut Rasul. Aku juga sudah bertanya kepadamu apakah bertambah pengikutnya atau berkurang, kamu menjawabnya bertambah. Dan memang begitulah perkara iman hingga menjadi sempurna. Aku juga sudah bertanya kepadamu apakah ada yang murtad disebabkan marah terhadap agamanya. Kamu menjawab tidak ada. Dan memang begitulah iman bila telah masuk tumbuh bersemi di dalam hati. Aku juga sudah bertanya kepadamu apakah dia pernah berlaku curang, kamu jawab tidak pernah. Dan memang begitulah para Rasul tidak mungkin curang. Dan aku juga sudah bertanya kepadamu apa yang diperintahkannya kepada kalian, kamu jawab dia memerintahkan kalian untuk menyembah Allah dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, dan melarang kalian menyembah berhala, dia juga memerintahkan kalian untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, berkata jujur, saling memaafkan dan menyambung silaturrahim. Seandainya semua apa yang kamu katakan ini benar, pasti dia akan menguasai kerajaan yang ada di bawah kakiku ini. Sungguh aku telah menduga bahwa dia tidak ada diantara kalian sekarang ini, seandainya aku tahu jalan untuk bisa menemuinya, tentu aku akan berusaha keras menemuinya hingga bila aku sudah berada di sisinya pasti aku akan basuh kedua kakinya. Kemudian Heraclius meminta surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang dibawa oleh Dihyah untuk para Penguasa Negeri Bashrah, Maka diberikannya surat itu kepada Heraclius, maka dibacanya dan isinya berbunyi: "Bismillahir rahmanir rahim. Dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya untuk Heraclius. Penguasa Romawi, Keselamatan bagi siapa yang mengikuti petunjuk. Kemudian daripada itu, aku mengajakmu dengan seruan Islam; masuk Islamlah kamu, maka kamu akan selamat, Allah akan memberi pahala kepadamu dua kali. Namun jika kamu berpaling, maka kamu menanggung dosa rakyat kamu, dan: Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Rabb selain Allah". Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." Abu Sufyan menuturkan: "Setelah Heraclius menyampaikan apa yang dikatakannya dan selesai membaca surat tersebut, terjadilah hiruk pikuk dan suara-suara ribut, sehingga mengusir kami. Aku berkata kepada teman-temanku setelah kami diusir keluar; "sungguh dia telah diajak kepada urusan Anak Abu Kabsyah. Heraclius mengkhawatirkan kerajaan Romawi."Pada masa itupun aku juga khawatir bahwa Muhammad akan berjaya, sampai akhirnya (perasaan itu hilang setelah) Allah memasukkan aku ke dalam Islam. Dan adalah Ibnu An Nazhur, seorang Pembesar Iliya' dan Heraclius adalah seorang uskup agama Nashrani, dia menceritakan bahwa pada suatu hari ketika Heraclius mengunjungi Iliya' dia sangat gelisah, berkata sebagian komandan perangnya: "Sungguh kami mengingkari keadaanmu. Selanjutnya kata Ibnu Nazhhur, "Heraclius adalah seorang ahli nujum yang selalu memperhatikan perjalanan bintang-bintang. Dia pernah menjawab pertanyaan para pendeta yang bertanya kepadanya; "Pada suatu malam ketika saya mengamati perjalanan bintang-bintang, saya melihat raja Khitan telah lahir, siapakah di antara ummat ini yang di khitan?" Jawab para pendeta; "Yang berkhitan hanyalah orang-orang Yahudi, janganlah anda risau karena orang-orang Yahudi itu. Perintahkan saja keseluruh negeri dalam kerajaan anda, supaya orang-orang Yahudi di negeri tersebut di bunuh." Ketika itu di hadapakan kepada Heraclius seorang utusan raja Bani Ghasssan untuk menceritakan perihal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah orang itu selesai bercerita, lalu Heraclius memerintahkan agar dia diperiksa, apakah dia berkhitan ataukah tidak. Seusai di periksa, ternyata memang dia berkhitam. Lalu di beritahukan orang kepada Heraclius. Heraclius bertanya kepada orang tersebut tentang orang-orang Arab yang lainnya, di khitankah mereka ataukah tidak?" Dia menjawab; "Orang Arab itu di khitan semuanya." Heraclius berkata; 'inilah raja ummat, sesungguhnya dia telah terlahir." Kemudian heraclisu berkirim surat kepada seorang sahabatnya di Roma yang ilmunya setarf dengan Heraclisu (untuk menceritakan perihal kelahiran Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam). Sementara itu, ia meneruskan perjalanannya ke negeri Himsha, tetapi sebelum tiba di Himsha, balasan surat dari sahabatnya itu telah tiba terlebih dahulu. Sahabatnya itu menyetujui pendapat Heraclius bahwa Muhammad telah lahir dan bahwa beliau memang seorang Nabi. Heraclius lalu mengundang para pembesar Roma supaya datang ke tempatnya di Himsha, setelah semuanya hadir dalam majlisnya, Heraclius memerintahkan supaya mengunci semua pintu. Kemudian dia berkata; 'Wahai bangsa rum, maukah anda semua beroleh kemenangan dan kemajuan yang gilang gemilang, sedangkan kerajaan tetap utuh di tangan kita? Kalau mau, akuilah Muhammad sebagai Nabi!." Mendengar ucapan itu, mereka lari bagaikan keledai liar, padahal semua pintu telah terkunci. Melihat keadaan yang demikian, Heraclius jadi putus harapan yang mereka akan beriman (percaya kepada kenabian Muhammad). Lalu di perintahkannya semuanya untuk kembali ke tempatnya masing-masing seraya berkata; "Sesungguhnya saya mengucapkan perkataan saya tadi hanyalah sekedar menguji keteguhan hati anda semua. Kini saya telah melihat keteguhan itu." Lalu mereka sujud di hadapan Heraclius dan mereka senang kepadanya. Demikianlah akhir kisah Heraclius. Telah di riwayatkan oleh Shalih bin Kaisan dan Yunus dan Ma'mar dari Az Zuhri.
Rabu, 29 Juni 2011

LARANGAN JANGAN BERSAING DALAM MEMINANG


Allah Subhanahu wa Ta 'ala berfirman di dalam Al Qur'an:

"Janganlah kalian melampaui batas, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. " (Al Baqarah 190)

Allah juga berfirman:

"Dan siapa saja yang menganiaya orang-orang mukmin dan mukminat tanpa adanya kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al Ahzab 58)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

Hendaknya salah seorang kamu tidak melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sehingga saudaranya itu menikahi atau meninggalkannya." (HR. Nasa'i dalam Sunan an-Nasa 'i ash-Shughra)

Al Bahi Al Khauli didalam kitabnya yang berjudul "Al Mar-ah baina Al Bait wa Al Mujtami'" berpendapat, bahwa haram hukumnya melamar seorang wanita jika telah diketahui ada orang lain dari saudaranya sesama muslim yang telah terlebih dahulu melamar wanita tersebut. Karena, hal itu akan dapat memutuskan tali kekeluargaan dan melahirkan permusuhan serta penghinaan terhadap sesama. Bahkan hal tersebut menunjukkan akan kerendahan akhlaq dan rusaknya akal sehat.

Sebab, untuk dapat mengungguli saingannya, ia harus memuji dirinya sendiri dan menghina saingannya, sehingga ia mensifati dirinya dengan keistimewaan dan perasaan riya'. Apabila ia benar didalam mensifati dirinya, maka hal ini juga merupakan kekurangan akibat memuji diri sendiri. Juga pada saat mensifati saudaranya sesama muslim yang menjadi pesaingnya dengan sifat-sifat aib, walaupun hal itu benar adanya, maka sesungguhnya ia telah berbuat ghibah.

Jika pelamar pertama meninggalkan lamaranya, maka pelamar lain berhak mengajukan lamarannya. Begitu juga jika pelamar pertama adalah seorang fasik. Sebab, hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan wanita muslimah agar tidak jatuh dalam perlindungan (asuhan) orang yang tidak mempunyai semangat agama. Seorang muslim berhak memberikan pilihan dengan seorang yang dipandangnya lebih utama.

Dalam kitab "Jama' Al 'llmi ", karangan Imam Syafi'i yang ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir, diriwayatkan, bahwa Fathimah binti Qais berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepadaku: "Jika engkau telah lepas dari masa 'iddah, maka beritahu aku! Ketika ia (Fathimah) menyelesaikan masa 'iddahnya, maka ia memberi tahu Rasululullah bahwa Mu'awiyah dan Abu Jahm melamarnya. Maka Rasulullah berkata: Mu'awiyah itu adalah seorang yang fakir, tidak mempunyai harta. Sedangkan Abu Jahm adalah seorang yang tidak bisa melepaskan tongkat dari pundaknya. Untuk itu, menikahlah dengan Usamah bin Zaid. Mendengar ucapan beliau tersebut, Fathimah bersikap dingin. Kemudian Rasulullah berkata kembali: Menikahlah dengan Usamah! Kemudian ia pun menikahinya. Lalu Allah menjadikan kebaikan pada diri Usamah dan berbahagialah mereka berdua" (HR. Imam Asy Syafi'i didalam risalah Al 'Umm. Juga oleh Imam Ahmad dan penulis kitab hadits yang enam, kecuali Bukhari).
Selasa, 28 Juni 2011

TES KESEHATAN SEBELUM PERNIKAHAN DILANGSUNGKAN

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Jauhilah para penderita kusta, sebagaimana engkau menjauhi singa." (HR. Ahmad)

Beliau juga bersabda:

"Hendaknya bagi orang yang sedang menderita suatu penyakit tidak mengunjungi (mendatangi) orang yang sehat." (HR. Bukhari)

Kedua hadits tersebut mengisyaratkan agar bersikap waspada terhadap penyakit menular yang membahayakan. Saat ini, kebanyakan negara modern menetapkan peraturan wajib memeriksa kesehatan sebelum proses pernikahan dilangsungkan. Sedangkan Islam sudah sejak 14 abad yang lalu (lebih dahulu) menganjurkannya.

Sangat disayangkan bahwa tes kesehatan ini disepelekan oleh kebanyakan dokter dan ditinggalkan oleh kebanyakan pasangan suami isteri. Justru hal ini menyebabkan dampak negatif bagi kedua pasangan tersebut dan keturunannya nanti. Diantara petunjuk agama bagi setiap calon pasangan adalah tidak diperkenankan menikah jika salah satu dari pasangannya menderita penyakit menular, sebagaimana dipahami dari hadits sahih berikut ini:

"Tidak sempurna iman salah seorang diantara kalian sehingga mencintai kebaikan untuk saudaranya, sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri."

Dr. Wajih Zainal Abidin dalam risalahnya yang berjudul "Al Islam wa At Tarbiyah Al Jinsiyah" berpendapat, bahwa hadits yang berbunyi "Laa Dharara walaa Dhirara " berarti menyelidiki dan menjauhkan bahaya dari wanita dan laki-laki yang shalih. Bahkan wajib kiranya — dalam undang-undang Islam — memeriksa calon suami isteri sebelum mereka melangsungkan pernikahan, khususnya untuk mengetahui tingkat kesuburan rahim wanita serta kesehatan dari sperma yang dimiliki oleh laki-laki. Begitu juga dengan memeriksa keduanya (laki-laki dan perempuan) dari penyakit menular yang membahayakan, impotensi, kemandulan dan kelainan psikis lainnya.

Sedangkan syarat terpenting bagi laki-laki untuk menikah adalah kemampuannya untuk memberikan hak bagi pasangannya didalam pernikahan, sebagaimana dipahami dari hadits berikut ini (yang artinya: "Barangsiapa telah memiliki kemampuan, maka menikahlah."

Kata "Al Ba 'ah" di sini berarti kemampuan menyediakan tempat tinggal dan segala keperluan menikah. Juga berarti kemampuan biologis (Lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat didalam kitab "Al Muhith ", karangan Fairus Abaya).


Pemeriksaan Golongan Darah Suami Isteri

Ada empat kemungkinan yang akan terjadi pada pasangan suami isteri jika ditinjau dari golongan darahnya:
  • Golongan darah keduanya positif.
  • Golongan darah keduanya negatif.
  • Golongan darah isteri positif, sedangkan golongan darah suami negatif. Tiga kemungkinan golongan darah ini kita anggap sejenis dan berkesesuaian.
  • Golongan darah isteri negatif, sedangkan golongan darah suami positif. Dalam keadaan ini, tidak ada persesuaian antara golongan darah suami maupun isteri. Namun, sangat langka (jarang ditemukan) kemungkinan yang terjadi bahwa anak akan mewarisi golongan darah bapaknya, yakni positif dan lahir dari ibu yang bergolongan darah negatif. Hal tersebut merupakan jenis-jenis yang berlawanan dalam darahnya, akibat ia mengandung janin yang bergolongan darah positif. Sang ibu akan menyempurnakan kelahiran pertama dengan sifat pembawaan dari anak pertama. Namun, pada kehamilan yang kedua dan seterusnya, janin terkadang cacat. Karena, mewarisi darah positif dari sang bapak dan dari jisim yang berlawanan, yakni tercipta dalam darah ibu yang negatif.
Menurut hemat penulis, komplikasi yang ada pada anak ketiga lebih banyak dari anak kedua. Sedangkan anak kedua juga lebih banyak dari yang pertama. Begitulah dampak bertambahnya hubungan jisim-jisim yang berlawanan pada setiap kehamilan. Akan tetapi, komplikasi semacam ini jarang terjadi. Karena hikmah Allah, bahwa darah janin tidak bercampur dengan darah ibu, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat jarang terjadi.

Kemungkinan terjadinya komplikasi ini tidak lebih dari 10%. Kalaulah terjadi, kita bisa melakukan operasi yang tidak terlalu sulit untuk merubah darah anak pada saat-saat pertama setelah kelahiran, seandainya dimungkinkan.


Pemeriksaan Jumlah Sel Sperma dan Selnya yang Hidup

Menurut ketentuan yang berlaku, jumlah sel sperma yang di miliki oleh laki-laki tidak kurang dari 4 Juta/mili dan ketika terjadi orgasme, sel-sel yang hidup berjumlah tidak kurang dari 65%. Apabila setelah diadakan pemeriksaan ternyata tidak sampai pada target, bahkan cenderung kurang sekali (mandul), maka dapat segera dilakukan pengobatan kedokteran (secara medis) untuk meningkatkan kualitas sel-sel sperma serta jumlahnya. Pengobatan semacam itu sudah banyak dan mudah ditemukan pada masa sekarang ini.


Pemeriksaan Kelenjar Prostat (Gondok)

Pemeriksaan kelenjar gondok dimaksud adalah untuk memastikan tidak adanya peradangan, baik pada diri calon suami maupun pada diri calon isteri. Karena, hal itu dapat menyebabkan menurunnya kasih sayang bagi suami/isteri.
Senin, 27 Juni 2011

KEWAJIBAN MELIHAT PELAMAR DAN YANG DILAMAR

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Pernah aku bersama Nabi, lalu datanglah seorang laki-laki hendak memberitahukan kepada Nabi bahwa ia akan menikah dengan salah seorang wanita dari kaum Anshar. Maka Nabi bertanya kepadanya: Sudahkah engkau melihatnya? Ia menjawab: Belum. Maka beliau berkata: Lihatlah! Karena, di mata kaum Anshar ada sesuatu." (HR. Muslim, Nasa'i dan Thabrani)

Dalam kaitannya dengan pembahasan tentang kewajiban melihat pelamar dan yang dilamar, ada baiknya kita juga memperhatikan bahaya negatif yang banyak terjadi dikalangan keluarga muslim, yakni pergaulan yang di haramkan sebelum akad nikah dengan tujuan sebagai pengalaman dan percobaan. Karakter pergaulan semacam itu dapat kita jumpai pada kitab yang berjudul "Munkiraat AlIfraah ". Penulis menukil keterangan ini dari kitab tersebut.

Semoga peringatan ini menjadikan para orang tua lebih waspada dan berhati-hati terhadap peradaban yang menipu, yang sungguh tidak memiliki keistimewaan apa-apa. Dengan menamakannya sebagai peradaban beserta taklid buta yang tidak sesuai dengan agama, juga akhlak kita, maka ketahuilah; bahwa pergaulan diantara dua calon pengantin dengan tujuan mencari pengalaman sebelum menikah adalah perbuatan yang sangat membahayakan.

Sementara dari pihak wali seolah melepaskan kendali pada individu yang belum mengenali seluk beluk kehidupan itu. Sehingga semakin sem-purna keburukan pergaulan itu tanpa adanya pengawasan dari rasa penye-salan, kerabat maupun terlepas dari kendali agama. Disanalah keduanya mendekati petaka dan menjadi santapan empuk bagi binatang buas (dalam hal ini nafsu syahwat) dengan mengatas namakan kebudayaan. Artinya, pihak terkait (wali) juga ikut berperan untuk menodai lembaran-lembaran bersih setiap harinya dengan pergaulan yang keji dan melanggar hak-hak wanita, sehingga menjadi kebiasaan yang tidak lagi dapat ditolelir.

Setelah puas ular mereguk aroma kenikmatan, tentulah ia akan merasa bosan. Karena, hal-hal yang dikuasai itu membosankan dan hal yang paling disenangi oleh manusia adalah hal-hal terlarang, maka ia pun meninggal-kan noda. Dengan tabi'at jahat yang ada dalam dirinya, maka ia berusaha untuk mencari mangsa baru. Dari sinilah meluas kenistaan dan rusaklah citra perkawinan. Hal tersebut menjadikan seorang pemuda tidak lagi ter-tarik pada ikatan perkawinan. Karena, ia bisa mendapatkan kebutuhan biologis tanpa harus menanggung beban-beban perkawinan.

Juga dari sinilah seorang pemuda berpaling menuju perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Hal ini dikarenakan kebudayaan semu yang membebani hidup mereka dan untuknya mereka dengan sukarela meninggalkan budaya, agama dan kehormatan. Sesungguhnya Islam memperingatkan dua orang yang bukan muhrim untuk tidak berkhalwat (berduaan ditempat yang sepi), karena syaitan bersama keduanya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya: "Aku tidak meninggalkan —sesudahku— fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki, selain kaum perempuan (wanita)."

Islam memperbolehkan bagi peminang jika bersungguh-sungguh dan menyediakan segala sarana yang diperlukan untuk menikah dengan melihat wajah serta kedua telapak tangan, juga mengutus seseorang (perempuan lain) untuk mengetahui kepribadian dan akhlak wanita yang dipinang serta watak keturunannya. Karena, watak sang bapak biasanya menurun kepada anaknya.

Adapun jika hal-hal tersebut sampai pada taraf diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta 'ala, maka akan mendatangkan aib dan kerusakan. Manusia tidak akan menemui kebahagiaan, kecuali dengan menempuh jalan kembali kepada ketentuan yang diajarkan oleh syari'at dan membatasi pergaulan lawan jenis, yang masing-masing berbuat pada bidangnya tanpa melampaui batas.

Pengalaman empirik memberikan nasihat, bahwasanya seorang lelaki lebih merindukan dan mencintai wanita justru ketika wanita itu berada jauh darinya dan diasingkan dari pergaulan bebas serta terjaga —dengan memakai jilbab— dari pandangan jalang kaum lelaki.

Adapun alasan yang digunakan sebagai pendukung dari hadits Abu Hurairah diatas adalah hadits sahih berikut ini:

"Lihatlah perempuan yang hendak engkau pinang. Karena, hal itu dapat menjaga kerukunan diantara kalian berdua." (HR. Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan sanad sahih)

Maksudnya, dapat menjadikan pengikat atas cinta dan kasih sayang. Menurut Imam Ibnul Qayyim, bahwa yang dimaksud dengan makna kalimat "An Yu-dama Bainakuma" adalah cocok, sesuai atau serasi. Jika pertemuan keduanya sudah terwujud dan tidak ada keselarasan serta pertalian diantara keduanya, maka tidak akan kokohlah cinta. Bahkan mungkin tiada perasaan cinta sama sekali. Karena, keserasian diantara pasangan suami isteri itu adalah salah satu penyebab yang cukup kuat bagi terwujudnya cinta kasih.

Hal yang menyedihkan adalah banyaknya dari para wali yang memperkenankan peminang untuk melihat calon pasangannya hanya melalui foto yang pengambilan gambarnya justru dilakukan oleh ajnabi (orang yang bukan muhrim). Ini semua merupakan akibat dari meninggalkan sunnah Nabi dan berpegang pada tradisi yang salah.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Jika salah seorang diantara kalian melamar seorang wanita seraya mampu melihat hal-hal yang menggugah hati untuk segera menikahi wanita itu, maka laksanakanlah." (HR. Abu Dawud, Thahawi, Imam Ahmad didalam musnadnya, Ibnu Majah dan dinyatakan sebagai hadits sahih)

Dalam sabda beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang lain dikemukakan:

"Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar perempuan, maka diperbolehkan melihatnya —jika melihatnya hanya untuk meminangnya—, walaupun si wanita itu tidak mengetahuinya." (HR. Thahawi dan Ahmad didalam musnadnya dengan status sahih)

Sebagian sahabat memberlakukan hadits ini, yang diantaranya adalah Muhammad bin Musallamah Al Anshari. Sahl bin Abi Hatsmah berkata: "Aku melihat Muhammad bin Musallamah mengikuti Butsainah binti Dhahhak diatas tandu." Dengan penuh kehati-hatian aku bertanya: "Bagaimana engkau melakukan hal itu, sedangkan engkau adalah seorang sahabat Nabi?" Maka ia pun menjawab: "Aku pernah mendengar, bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya: "Apabila terdetik dihati seorang laki-laki untuk melamar seorang perempuan, maka tiada salahnya untuk melihat perempuan dimaksud" (HR. Abu Hurairah, Thahawi dan Ahmad didalam musnadnya).

Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai batasan yang diperbolehkan untuk melihatnya. Sebagian madzhab membatasi pada wajah dan ke-dua telapak tangan, dimana batasan ini tidak ada hujjahnya dan mengesampingkan pemahaman sahabat.

Ada baiknya dalam kaitan ini penulis menyebutkan (untuk mengingat) perbuatan Nabi Sulaiman 'Alaihissalam ketika membangun istana dengan tujuan untuk melihat kedua betis dari Ratu Balgis. Sungguh Nabi Sulaiman 'Alaihissalam hendak menikahinya. Ketika Ratu Balqis melihat istana, ia mengira bahwa yang dilaluinya itu adalah kolam air, sehingga ia menyingkapkan kain yang ia kenakan dan terlihatlah kedua betisnya. Maka dilihatlah kedua betis Ratu Balgis oleh Nabi Sulaiman dan kemudian beliau menikahinya.

Di sini timbul pertanyaan, jika syar'i (pembuat hukum, Allah) men-tolelir kaum lelaki untuk melihat wanita sebelum menikah, apakah wali berhak memperlihatkan puterinya tanpa batasan hijab yang juga bersifat syar'i. Menurut hemat penulis, —Wallahu A'lam— boleh, selama pelamar melihat dalam batasan yang wajar, walaupun si wanita tidak mengetahuinya.

Ibnul Qayyim didalam kitabnya "Tahdzib As Sunan" Juz. III, hal. 25-26 menyebutkan: "Bahwa Abu Dawud memperbolehkan melihat seluruh tubuh wanita." Adapun menurut Imam Ahmad terdapat tiga riwayat. Pertama, boleh melihat hanya telapak tangan dan wajah. Kedua, melihat anggota tubuh yang biasa tampak seperti betis, lutut dan semisalnya. Ketiga, boleh melihat seluruh tubuhnya (dengan busana tentunya, Ed.).

Ibnu Qudamah dalam kitab "Al Mughni" Juz. VII, hal. 454 menyebutkan alasan diperbolehkannya melihat anggota badan yang biasa tampak. Yaitu, ketika Nabi memperbolehkan melihat wanita yang hendak dilamar (dipinang) tanpa sepengetahuannya. Berarti, beliau mengizinkan melihat anggota tubuh yang biasa tampak karena tidak mungkin memfokuskan pandangan pada wajah yang disertai dengan tampaknya anggota tubuh lainnya.

Sebagaimana diperbolehkan seorang lelaki melihat wanita yang akan dinikahinya, maka begitu juga hendaknya seorang wali melihat agama, akhlak dan keadaan lelaki yang meminang untuk kepentingan anaknya. Karena, sesudah menikah nanti, maka kebebasan anaknya akan dibatasi dengan sebab pernikahannya itu. Jika dinikahi oleh seorang suami yang fasiq atau penyebar (pembuat) fitnah, maka berarti sang wali telah mencelakai diri dan anaknya ("Minhaj Al Qashidin", hal. 71).
Minggu, 26 Juni 2011

MEWASPADAI HAL-HAL ZHAHIR YANG MENIPU

Allah Subhanahu wa Ta 'ala berfirman di dalam Al Qur'an:

"Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka. Seolah-olah mereka laksana kayu yang tersandar. " (Al-Munafiqun: 4)

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

"Ada seorang laki-Iaki mendatangi Nabi. Lalu beliau berkata kepada para sahabat: Apa pendapat kalian tentang lelaki ini? Para sahabat menjawab: Ia lelaki merdeka yang jika meminang, maka pinangannya tidak akan ditolak dan jika memberi pertolongan, maka sudah selayaknya ia melakukan hal itu dan jika berkata, maka apa yang dikatakannya sudah pasti akan didengar. Kemudian Nabi terdiam. Lalu datanglah seorang kerabat dari golongan fuqara dan Nabi pun bertanya kembali (kepada para sahabat): Apa pendapat kalian tentang lelaki ini? Lalu para sahabat menjawab: Ia lelaki merdeka yang jika meminang, maka pinangannya belum tentu akan diterima, jika memberi pertolongan, maka sesungguhnya ia tidaklah pantas memberi pertolongan dan jika berbicara, tidak akan didengar. Maka Rasul bersabda: Lelaki ini lebih baik dari seluruh bumi dan isinya." (HR. Bukhari)
Sabtu, 25 Juni 2011

WANITA YANG MENGAWINI PRIA YANG PEZINA ADALAH PEZINA

Allah Subhanahu wa Ta 'ala berfirman di dalam Al Qur'an:

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawinkan melainkan dengan laki-laki yang berzina atau lakilaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. " (An Nuur 3)
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa akad nikah tidaklah sah apabila (akad tersebut) datang dari laki-laki yang baik untuk perempuan pelacur, selama perempuan tersebut belum bertaubat. Akan tetapi, akad nikahnya menjadi sah jika ia telah bertaubat. Demikian pula pernikahan perempuan baik-baik dengan laki-laki lacur tidaklah sah, kecuali ia (lakilaki) telah bertaubat. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada penghujung ayat dari firman Allah di dalam surat An-Nuur tersebut di atas.

Imam Ibnu Katsir berpendapat, bahwa haram hukumnya menikah dengan pelacur atau menikahkan wanita baik-baik dengan laki-laki lacur (fajir).

Yang sangat disesalkan dari kebanyakan keluarga Muslim, dimana mereka jarang sekali mengambil atau menjadikannya sebagai suatu pelajaran atau peringatan yang sangat berharga. Apabila diperingatkan bahwa calon menantunya adalah pezina, dengan geram sang kerabat yang dilamar pun membantah seraya mengatakan: "Daun sebuah pohon tidak akan bergoyang kecuali ditiup oleh angin yang menggoyangnya." Demikian pula jika diberitahukan bahwa sang calon menantu tidak pernah shalat atau senang meminum minuman keras, maka mereka pun menjawab: "Ia tidak tahu akan hal itu karena masih muda dan Allah akan menghapuskan kesalahannya." Apabila dikatakan bahwa sang calon, akhlaq dan aqidahnya jelek, maka mereka pun tidak akan mempedulikannya. Namun, apabila dikatakan bahwa ia (calon menantu) sangat sederhana, maka dengan spontan mereka menolak, sekalipun sifat dan perilakunya baik serta berasal dari keturunan yang baik pula.

Celaka! Sungguh celaka bagi wanita muslimah yang memiliki suami seperti itu. Sebab, masa depannya terancam dan kehidupan suami-isteri pun dihadapkan pada suatu kerusakan yang menanti. Adapun fitnah yang akan melanda terhadap isteri yang dinikahi oleh seorang pezina adalah berupa kerusakan moral serta agama dan kehidupannya akan merugi serta celaka.

Abu Nu'aim menceritakan ketika Abu Thalhah melamar Ummu Salim, dimana sebelum Ummu Salim menerima lamarannya, ia berkata: "Sebetulnya aku senang kepadamu, tapi sayang kamu orang kafir sedangkan aku wanita muslimah. Pernikahanku denganmu tidak akan sah." Abu Thalhah pun bertanya: "Apa kebijaksanaanmu wahai Romso (nama sindiran?" Ummu Salim menegaskan: "Apa kebijaksanaanku?" Abu Thalhah melanjutkan: "Mana yang kamu pilih, kuning atau putih (bujukan dengan emas dan perak)?" Ummu Salim menjawab: "Aku tidak akan memilih baik kuning ataupun putih. Sesungguhnya engkau telah menyembah dzat yang tidak bisa mendengar, melihat dan tidak akan menjadikan kamu seorang yang kaya. Apa tidak malu menyembah pohon kayu, yang mana kayu tersebut dijadikan sebagai penghangat (api unggun) oleh suatu kelompok? Jika engkau masuk Islam, maka itu adalah sebagai mahar dari perkawinanku denganmu. Aku tidak menginginkan mas kawin selain daripada itu." Lalu Abu Thalhah bertanya: "Kepada siapa aku mengislamkan diriku wahai Romso (Ummu Salim)?" Ummu Salim menjawab: "Kepada Rasulullah." Maka Abu Talhah pun pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan ia pun menyatakan diri masuk Islam.
Jumat, 24 Juni 2011

LIKU-LIKU PERKAWINAN

MEMILIH PASANGAN HIDUP YANG SHALIH / SHALIHAH

Tergesa-gesa di dalam menentukan pasangan hidup tanpa meneliti terlebih dahulu, merapakan problema yang akan berakibat kepada bencana. Berapa banyak pemuda pemudi yang hanya memperhatikan masalah materi saja, terjebak ke dalam berbagai masalah dan pada akhirnya menjadikan penyesalan.

Di Barat, pada salah satu dari universitas yang cukup dikenal, ada yang khusus memberikan program tentang pengobatan masalah-masalah kejiwaan. Dengan itu, pemuda pemudi disana dapat mengambil hikmah, khususnya yang berkenaan dengan pasangan hidup, agar tidak gegabah dan tergesa-gesa di dalam menentukan pasangan hidupnya.

Seandainya universitas yang terdapat di negeri ini menetapkan metode tersebut untuk menyelamatkan para pemuda/i, niscaya akan sangat membantu mereka dalam meredam gejolak kerusakan moral. Islam sangat menekankan perhatian di dalam masalah pasangan ini. Karenanya, Islam sangat menganjurkan bagi umatnya agar meneliti calon pasangannya terlebih dahulu dari berbagai segi. Baik dari akhlaq, agama maupun perilaku kesehariannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat-ayat Al Qur'an dan hadits berikut ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu serta orang-orang yang layak (untuk menikah, kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki maupun hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (An Nuur 32)

Ayat ini mensyaratkan adanya persesuaian (keserasian) di dalam perkawinan, dimana kesemuanya itu dimaksudkan untuk tujuan bagi kemaslahatan. Yaitu agama, budi pekerti dan mampu untuk menikah. Karena Allah telah menentukan, bahwasanya akan ada orang yang berusaha untuk menanyakan tentang status sosial di dalam sebuah perkawinan. Perkataan siapakah yang lebih benar dibandingkan dengan firman Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian pada ayat tersebut adalah berpegang teguh kepada agama dan ajarannya. Adapun yang menjadi pokok adalah ilmu. Karena, ilmu merupakan khasanah yang tidak terbatas. Sementara yang dimaksud dengan ilmu disini adalah mempelajari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta mengamalkan apa yang terkandung di dalam kedua-nya di kehidupan sehari-hari.

Adapun keturunan serta harta yang serasi bukanlah menjadi ukuran dalam agama Islam. Sebagaimana disebutkan di dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menikah-kan sepupunya dengan Zaid bin Haritsah. Disamping itu, Abdurrahman juga pernah menikahkan saudara perempuannya dengan Bilal Al Habasyi dan Abu Hudzaifah juga menikahkan Salim dengan Hindun binti 'Utbah bin Rabi'ah, sedangkan Hindun pada saat itu merupakan pemimpin wanita dari kaum Anshar.

Ibnu Abi Malikah berkata, yang dinukil dari kitab "AdDiin Al Khaalish ", hal. 428, jilid 4 mengenai adzan di atas Ka'bah pada hari kemenangan kota Makkah. Sebagian dari penduduk Makkah pada saat itu berkomentar: "Apakah hari ini hari raya, hingga harus adzan diatas ka'bah?" Adapun sebagian yang lain berkomentar: "Sesungguhnya Allah murka dengan apa yang terjadi pada hari ini." Maka turunlah firman Allah yang berbunyi:

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang termulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang bertaqwa di antara kamu." (Al Hujurat 13)


Diriwayatkan oleh Ibnu Al Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Baihaqi di dalam kitab "AdDalaail".

Diriwayatkan dari Az Zuhri, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Kfl Sallam memerintahkan Bani Bayadah supaya menikahkan wanita dari golongan mereka dengan Abu Hindun. Mereka menjawab: "Apakah kami harus menikahkan anak-anak perempuan kami kepada pemimpin kami, wahai Rasulullah? Maka turunlah ayat tersebut." Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitabnya "Al Maraasil", Ibnu Marduwiyah dan Baihaqi di dalam kitab sunannya.

Imam Az Zuhri berpendapat, bahwa ayat tersebut turun bagi Abu Hindun saja. Sedangkan menumt riwayat yang datang dari Umar bin Khaththab, bahwasanya ayat ini turun di Makkah dan ditujukan khusus bagi orangorang Arab secara keseluruhan.

Sebagian orang ada yang menanyakan: "Bagaimana pernikahan bisa harmonis antara orang yang kaya dan wanita yang miskin atau sebaliknya. Sedangkan mereka sangat berbeda dalam kebiasaan yang akhirnya membedakan mereka dari segi tabi'at dan bisa menjadikan perceraian di antara rnereka." Penulis menjawab: "Sesungguhnya Islam menyatukan suami-lsteri itu baik dari segi tradisi maupun kesenangan, sehingga mereka men-jadi satu rangkaian yang tak terpisahkan, selama perintah dan larangan agama masih berkaitan dengan mereka berdua. Dengan adanya sebab inilah perbedaan serta perselisihan di antara mereka bisa diredam, sekalipun per-bedaan dimaksud adalah antara si kaya dan si miskin. Sehingga apa yang telah menjadi kemufakatan bersama, baik dalam pengertian maupun per-hatian menjadi sempurna.

Salah seorang cendekiawan dari Barat mengatakan: "Bahwasanya orang Islam yang berasal dari negara Hindustan hidup bertetangga dan berdampingan dengan orang Arab, tanpa harus memandang adanya perbedaan di antara keduanya. Semua itu berdasarkan pada apabila kedua dari penganut agama Islam itu selalu berpegang teguh dengan apa yang diyakininya. Yang karenanya akan menjadikan mereka berkerabat dalam satu perjanjian dan menyatukan mereka dalam satu rangkaian serta terhindar dari per-selisihan (perbedaan)." Contoh seperti ini saat sekarang telah banyak hilang dari benak kaum muslimin, disebabkan mereka telah menjauh dari tradisi Islam dan mereka mengikuti gaya hidup orang-orang yang tidak bermoral. Sehingga mereka cenderung untuk hidup di bawah belas kasihan orangorang yang lebih kaya dari mereka.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

"Apabila seseorang yang agama dan akhlaknya baik melamar kepadamu, maka hendaknya kamu nikahkan ia dengan anakmu. Jika kamu tidak melaksanakannya, niscaya akan menjadi fitnah di muka bumi dan bencana yang meluas." (HR. Tirmidzi dengan sanad sahih)

Perintah yang dimaksud oleh hadits di atas adalah, seandainya tidak ada perkawinan setelah terjadinya lamaran tersebut, maka akan merebaklah suatu bencana berupa kerusakan serta kebejatan akhlak. Sebab itulah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda yang artinya: "Jika kalian tidak segera melakukan pernikahan setelah adanya lamaran, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di atas bumi ini."

Sebab, kebanyakan manusia selama tidak melakukan pernikahan, maka tidak akan selamat dari godaan serta bahaya, kecuali dengan taqwa, menjaga pandangan serta keteguhan jiwa. Hanya dengan cara inilah segala macam godaan syaitan bisa ditepis. Sebab, tanpa adanya pernikahan, maka akan cenderung untuk menimbulkan adanya gejolak dalam hati, sedangkan hati merupakan rnodal utama untuk menunjukkan seseorang ke jalan yang diridhai oleh Allah. Karena, hati yang selalu sibuk atau yang senantiasa tertuju kepada Allah merupakan suatu langkah menuju kebaikan daripada berbagai bentuk kebaikan yang ada.

Jika seorang isteri buruk di dalam beragama, niscaya akan memporakporandakan harta benda sang suami dan berpotensi untuk menyebabkan kemuliaannya menjadi jatuh serta kehidupannya pun tidak akan harmonis. Apabila seorang suami mengetahui kebejatan sang isteri, kemudian ia tidak berusaha untuk memperbaikinya, maka hal seperti itu sama saja dengan sang suami merestuinya. Sebab, ini sangat bertentangan dengan firman Allah yang artinya: "Jagalah diri dan keluargamu dari siksa api neraka." Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat menekankan tentang masalah agama ini kepada kita. Sebagaimana sabda beliau yang artinya: "Hendaklah kalian melihat agamanya, niscaya kalian akan bahagia."

Sesungguhnya agama merupakan sesuatu yang sangat berharga dalam pandangan syari'at Islam. Sebab, isteri/suami yang baik agamanya dapat membantu di dalam melaksanakan pendidikan terhadap anak-anak. Jika tidak, maka keduanya akan semakin jauh dari nilai-nilai agama, bahkan bisa mencelakakan kehidupan rumah tangga mereka.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

"Perempuan itu dinikahi karena empat perkara. Yaitu, karena hartanya, keturunannya, kecantikan, dan agamanya, namun nikahilah karena agamanya (jika tidak), niscaya kamu sengsara." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan An Nasa'i)

Sesungguhnya agama merupakan hal yang sangat penting di dalam membina kehidupan berumah tangga. Sebab suami yang senantiasa taat kepada perintah agama dan menjauhi larangan-Nya akan menjadi suami yang baik bagi sang isteri dan dapat dipercaya. Begitu juga dengan seorang isteri yang shalihah, dimana ia akan selalu menjaga kehormatannya, sangat perhatian dengan rumah tangganya, pendidikan anak-anak serta menjaga hak-hak suaminya. Karena agama merupakan penengah di antara dua kekuatan, yaitu amarah dan syahwat. Dengan agama, segala kejahatan serta kerusakan moral akan cepat terobati. Agama adalah sesuatu, sementara berlebih-lebihan di dalam agama merupakan sesuatu yang lain. Ali bin Abi Thalib pernah berkata: "Sebaik-baik umat adalah kelompok yang tengahtengah (yang sedang), sebagai rujukan dari kelompok yang berlebih-lebihan serta sebagai panutan bagi generasi berikutnya."

Seperti diketahui dalam suatu keluarga, jika sang suami lupa akan hak dari isteri maupun keluarga, yaitu dengan menghabiskan waktunya untuk beribadah, siang berpuasa dan malam melaksanakan shalat malam, maka hal itu bisa mengakibatkan keluhan bagi sang isteri. Begitu juga sebaliknya, sang suami akan mengeluhkan isterinya yang selalu menghabiskan waktunya dengan beribadah, sehingga mengabaikan kewajiban terhadap suami dan anak-anaknya. Dua contoh tersebut akan menjadi bencana bagi keduanya. Sedangkan cara yang dapat dianggap efektif adalah mengambil jalan tengah, yaitu beribadah (dalam hal ini shalat dan puasa, Ed.) secukupnya saja.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Amr bin ' Ash melakukan puasa selama satu tahun. Pada saat Nabi mengetahui akan hal itu, maka beliau pun memanggilnya seraya bersabda: "Jika kamu memang harus berpuasa, maka berpuasalah seperti apa yang dilakukan oleh saudaraku, yaitu Nabi Dawud'Alaihissalam, berpuasa satu hari dan berbuka satu hari. Itu merupakan kebaikan bagimu jika kamu mengetahui. Yaitu, bahwasanya badan kamu itu mempunyai hak atas diri dan keluargamu, yang juga mempunyai hak atas dirimu" (dikutip dari kitab "Al Uzmatu Az Zaujiyah wa 'Alaajiha ", karangan Dr. Muhammad Zaki Syafi'i, hal. 27-37)

Kecantikan bukannya tidak dibutuhkan, akan tetapi hal itu bukan merupakan tujuan utama di dalam mencari pasangan hidup, sebagaimana penjelasan pada hadits Nabi yang artinya: "Lihatlah kepadanya. Karena sesungguhnya dengan melihatnya itu akan bisa melanggengkan ikatan di antara kalian berdua." Hadits ini adalah merupakan penolakan terhadap perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, Rasulullah.

Dengan kata lain, berbahagialah dengan wanita (isteri) yang mempunyai agama baik dan janganlah memandang hanya pada harta bendanya saja, niscaya Allah Subhanahu wa Ta 'ala akan memberkahi dan memper-banyak harta kalian berdua. Melalui keterangan inilah kita dapat mema-hami betapa pentingnya memilih pasangan bagi calon suami-isteri dan hendaknya berhati-hati. Sebab, terburu-buru dalam mencari pasangan yang berdasarkan kepada keindahan semata akan berakibat buruk. Sedangkan cara memilih yang benar adalah, baik itu dengan melihat, direnungkan serta diteliti dari segi pendidikan dan akhlaknya.

Di dalam kitab yang berjudul "As Sa 'aadah Az Zaujiyah fil Islam " dikatakan, bahwa pada suatu hari mushannif mendengarkan siaran radio yang sedang membicarakan tentang seorang laki-laki yang ditanya: "Apakah kamu senang mempunyai isteri yang sangat cantik?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Kemudian ia ditanya kembali: "Apakah ada orang yang tidak menyukai suatu kecantikan yang memikat?" Laki-laki itu menjawab: "Sesungguhnya kecantikan yang memikat menyebabkan ketenangan yang menyejukkan hati dan sekaligus kesedihan yang tiada habisnya." Jawaban itu membuat diri mushannif menjadi kagum. Oleh karena itu, kepribadian wanita yang pertama aku cari adalah agamanya, tabi'atnya, kebaikannya, keturunannya, pendidikannya serta kepandaiannya. Semua ini bukan berarti tidak memandang suatu kecantikan (hal, 115-116).

Sebagian ulama memberikan berbagai nasihat tentang cara memilih pasangan hidup yang baik, sebagai berikut:
  1. Tanyakan, bagaimana pendidikan di dalam rumah tangganya, bukan menanyakan di mana ia sekolah.
  2. Menikah dengan puteri seorang yang shalih.
  3. Perkawinan merupakan kehidupan bersama, maka hendaknya memilih pasangan yang serasi denganmu, baik dari segi makanan, tabi'at maupun budi pekerti.
Ada seseorang yang bertanya: "Jika masalah agama yang lebih ditekankan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, maka bagaimana dengan masalah diperbolehkannya seseorang oleh Allah Subhanahu wa Ta 'ala menikahi perempuan Ahli Kitab?" Jawabnya adalah: "Sesungguhnya pembolehan menikah dengan wanita Ahli Kitab itu merupakan rahmat dan kasih sayang Allah terhadap Ahli Kitab serta memberikan kesempatan kepada mereka agar mau kembali kepada agama fitrah yang telah dibawa oleh Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, Nabi Musa 'Alaihissalam, Nabi Isa 'Alaihis-salam dan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Sehingga para Ahli Kitab dapat menemukan kembali kebenaran yang hakiki dengan masuk ke agama Islam tatkala bergabung dengan kehidupan yang Islami."

Sebab itulah konteks Islam merupakan pengaruh yang cukup besar dan rulai-nilai yang sangat luhur untuk memasukkan isteri-isteri ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong, sekalipun tidak secara keseluruhan.

Sebagian dari sahabat Nabi mengatakan: "Bahwasanya dibolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab, karena pada waktu itu wanita muslimah masih sangat sedikit jumlahnya. Adapun diharamkannya menikahi mereka (wanita Ahli Kitab) pada waktu-waktu sesudahnya adalah lebih disebabkan oleh adanya kekhawatiran atas kembalinya para lelaki muslim kepada ke-yakinan semula dan disamping itu wanita muslimat telah banyak jumlah-nya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai pernikahan umat Islam dengan Kitabiyah Harabiyah. Ibnu 'Abbas berpendapat: "Tidak boleh menikah dengan para wanita Kitabiyah Harabiyah." Sedangkan jumhur ulama berpendapat: "Boleh menikah dengan mereka, hanya saja makruh hukumnya." Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta 'ala:

"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya." (Al Mujaadilah 22)

Adapun pendapat yang lebih kuat untuk dijadikan sebagai pegangan adalah pendapat Ibnu 'Abbas. Karena dikhawatirkan adanya bahaya yang lebih besar di dalam realita kehidupan saat ini.

Musthafa Shadiq Ar Rafi'i berkata di dalam kitabnya: "Wahai saudarasaudaraku, janganlah kalian mengawini orang asing. Jika seorang muslim --menikahi wanita asing--, maka akan terdapat enam kejahatan (jarimah) yang terdiri dari:

Pertama, menghilangkan hak-hak wanita muslimah untuk menikah dan membuat mereka menjadi tidak laku. Inilah yang disebut dengan jarimah wathaniyah.

Kedua, mencampur-adukkan perilaku-perilaku dan kelebihan-kelebihan kita, kemudian melebur dengan akhlaq orang asing dikarenakan lemahnya budi pekerti. Inilah yang disebut dengan jarimah akhlaq.
Ketiga, menyusupkan tipu daya kepada jiwa dan keturunan kita. Inilah yang disebut dengan jarimah sosial.

Keempat, orang asing (di luar Islam) itu akan seenaknya berbuat apa saja yang ia inginkan dalam lingkungan kita. Inilah yang disebut dengan jarimah politik.

Kelima, membuat pengaruh yang berlandaskan pada hawa nafsu ketika hendak menetapkan suatu hukum. Serta berusaha mencuci otak dari para keturunan kita, sehingga ia akan melakukan apa saja sesuai dengan kehendak hatinya. Inilah yang disebut dengan jarimah agama.

Keenam, kemiskinan akhlaq sangat mempengaruhi, sehingga tidak lagi mempedulikan jarimah-jarimah yang telah disebutkan. Inilah yang disebut dengan jarimah kemanusiaan.

Yang dimaksud orang asing dalam konteks hadits di atas ialah wanita-wanita Ahli Kitab. Sebab, kebanyakan dari orang asing itu adalah orang-orang musyrik. Karenanya, sangat tidak memungkinkan bahwa lelaki muslim bisa berkumpul (menikah) dengan mereka (Ahli Kitab). Allah Subhanahu wa Ta 'ala telah mengharamkan pria muslim untuk menikahi wanita-wanita Majusi dan wanita-wanita penyembah patung, sebagaimana firman-Nya:

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman adalah lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia sangat menarik hatimu. " (Al Baqarah 221)

Semua itu merupakan ketidakmungkinan bersatunya suami-isteri dalam dua aqidah yang berbeda. Sebab, bahayanya akan berakibat pada aqidah anak-anak dan kerusakan moral mereka. Apabila bahaya tersebut telah tergambar dengan jelas, maka hukum dikembalikan pada asalnya, yaitu haram.

Penulis berpendapat, bahwa dilarangnya perkawinan seorang mukmin dengan Ahli Kitab adalah karena terikat dengan tanggung jawab pendidikan anak-anak maupun agama. Juga sebagai tindak antisipasi agar tidak terjatuh dalam kemusyrikan. Karenanya, agar penyakit tersebut tidak menular kepada anak-anak, yang disebabkan oleh lemahnya kepribadian suami terhadap isterinya, hingga dapat mengakibatkan terbengkalainya pendidikan mereka dari segi kemaslahatannya.

Seperti diungkapkan di dalam sebuah kaidah fiqih: "Sesuatu (perkara) yang menjadi media akan sempurnanya sebuah kewajiban, maka ditetapkan hukumnya --perkara tersebut-- sebagai hal yang wajib." Atau dengan kata lain, mencegah kerusakan lebih utama daripada memperbaiki. Pada zaman sekarang, syarat tersebut sangat sulit, karena dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam bahaya.